Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran VIrus Corona Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Perda Kab Solok Selatan No 2 Tahun 2014 tentang PBB P2, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan penyebarannya telah berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdampak COVID-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pembebasan kewajiban pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran VIrus Corona Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020

Berlaku Tanggal
14 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar