Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  2. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  3. 13;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78);
  5. 14;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. 15.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
14

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
05 April 2023

Diundangkan Tanggal
05 April 2023

Berlaku Tanggal
05 April 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar