Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan penanggulangannya;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging tertentu, dapat di klaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (covid-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
29

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2022

Berlaku Tanggal
04 Juli 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar