Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pengguna

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng berkewajiban melayani pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pengguna. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pegguna.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pengguna

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020

Berlaku Tanggal
30 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Soppeng Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar