Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Non Kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Tata Cara Pembayarannya Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Non Kapitasi di Puskesmas dan Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Sorong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
18

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Non Kapitasi di Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Tata Cara Pembayarannya Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar