INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan. Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
