Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Mendelegasikan Kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2018

Berlaku Tanggal
22 Mei 2018

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar