Peraturan Bupati Sragen Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan di Kabupaten Sragen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sragen Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerbitkan Surat Keterangan Penelitian;
  2. bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini, perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan di Kabupaten Sragen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan di Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022

Berlaku Tanggal
21 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Izin Penelitian di Kabupaten Sragen
  2. Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Izin Penelitian Online di Kabupaten Sragen

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar