INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayal (2 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai pejabat pemerintahan berhak mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan lainnya. dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan yang ditunjuk.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.