Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayal (2 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai pejabat pemerintahan berhak mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan lainnya. dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan yang ditunjuk.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
26 April 2019

Diundangkan Tanggal
26 April 2019

Berlaku Tanggal
26 April 2019

Sumber
BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar