INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh Desa paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
