INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Manajeman Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak (self assesment), perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib dan dilaksanakan melalui Sistem Informasr Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Dat4 Transaksi Usaha Wajib Pajak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
