Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
48

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2022

Berlaku Tanggal
25 Mei 2022

Sumber
BD.2022/NO.48

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar