Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Sragen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan pengangaran agar menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkualitas serta menjamin terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance, aparat pengawas internal pemerintah diharuskan untuk melakukan reviu atas Rencana Kerja Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa berdasartan pertimbangan dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja AnggaranPejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
69

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Sragen

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017

Sumber
BD No 69/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar