INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu sumber pendapatan Desa adalah alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 202
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.