Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Program Kampung Iklim

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, Bupati mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan kampung iklim di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, di Kabupaten adalah wewenang Kabupaten;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (e) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah melakukan inventaris sumber daya alam dan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
74

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Program Kampung Iklim

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2021

Berlaku Tanggal
24 Desember 2021

Sumber
BD Tahun 2021/No.74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar