INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Subang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.