Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Subang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Subang

Nomor
40

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Subang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
BD 2013/40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Subang Nomor 40 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar