Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 45 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
  2. Dan bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai perangkat daerah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
  3. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota;
  4. Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Nomor
45

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018

Sumber
BD 2018/45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar