INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, Kabupaten Sukamara termasuk Kabupaten yang mengalami Penundaan Dana Alokasi Umum Anggaran 2016 selama 4 (empat) bulan sebesar RP.31.002.186.424, – (tiga puluh satu milyar dua juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah melakukan Penyesuaian Dana Alokasi Umum pada Pendapatan dan Belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukamara Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.