INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang perlu untuk memberikan honorarium Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sukamara Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembayaran Honorarium, Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
Download Peraturan Bupati Sukamara Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.