Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mengingat jumlah masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo belum seluruhnya terlayani melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), maka perlu memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
  3. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu mengatur Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan/tidak mampu Kabupaten Sukoharjo;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2011

Berlaku Tanggal
03 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NOMOR.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar