INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 239 ketentuan ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dipandang perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Sukoharjo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.