Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan Surat Inspektur Kabupaten Sukoharjo Nomor 700/14/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 perihal Pengajuan Anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2017, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan Kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksananaan tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/Kota pada APBD Tahun 2017 agar segera melakukan pergeseran Anggaran dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2017;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu diubah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
15

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017

Berlaku Tanggal
13 Januari 2017

Sumber
BD Tahun 2017/No.15

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar