Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/491/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Mendahului Perubahan APBD TA. 2013, terdapat perubahan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2013, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  2. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/2119/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Usulan Mendahului Perubahan Tahun Anggaran 2013, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar yang belum mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
  3. bahwa terkait dengan huruf a dan huruf b;
  4. berdasarkan ketentuan Romawi V, hal-hal khusus butir 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat melaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
  5. berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu disesuaikan;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
17

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013

Berlaku Tanggal
23 Mei 2013

Sumber
BD.2013/NOMOR.141

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar