INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk rentan administrasi kependudukan yang ada di Kabupaten Sukoharjo sehingga mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan, maka diperlukan adanya pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, efektif, efisien, mudah dalam pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perlu melakukan inovasi melalui pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, menyebutkan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.