INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/698/VII/2013 tanggal 20 Juli 2013 perihal Usulan Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, terdapat beberapa kegiatan bersumber dana dari WISMP yang perlu direvisi dan kegiatan bersumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi yang penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/4141/2013 tanggal 24 Agustus 2013 perihal Permohonan Pengalihan Belanja Hibah Bantuan Pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu menjadi Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/486.1, Surat Lurah Joho Nomor 050/130/VII/2013, Surat Lurah Jombor Nomor 050/254/VII/2013, tanggal 18 Juli 2013 perihal Permohonan pergeseran kode rekening dalam satu jenis belanja, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
- bahwa sehubungan hal tersebut pada huruf a dan huruf b;
- berdasarkan ketentuan Romawi V, hal-hal khusus butir 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat melaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.