Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisas1 Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, terdapat perubahan Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Susunan Kode Rekening Dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
27

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
15 September 2008

Diundangkan Tanggal
15 September 2008

Berlaku Tanggal
15 September 2008

Sumber
BD.2008/NO.144

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar