INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1432 H, Natal Tahun 2011 dan Tahun Baru 2012, keberlanjutan pemberian santunan uang duka bagi penduduk miskin serta pertimbangan waktu pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo akan mengalokasikan anggaran Belanja Hibah kepada Kepolisian Resort Sukoharjo dan Komando Distrik Militer 0726 Sukoharjo untuk pengamanan;
- Bantuan Sosial bingkisan lebaran untuk kaum dhuafa;
- Bantuan Sosial Uang Duka bagi Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo yang meninggal dunia;
- dan Pembangunan jalan Telukan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT);
- bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tanggal 22 Agustus 2011 Nomor 170/15/DPRD/VIII/2011 tentang Persetujuan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.