INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dilakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu mengatur kembali Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.