Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desa merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  2. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat perlu diberikan identitas pakaian untuk mendorong peningkatan hasil pelaksanaaan tugas dan kewajiban;
  4. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap pakaian seragam resmi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu disusun pedoman pakaian seragam resmi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
39

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
23 September 2014

Diundangkan Tanggal
23 September 2014

Berlaku Tanggal
23 September 2014

Sumber
BD.2014/No. 266

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar