INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desa merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat perlu diberikan identitas pakaian untuk mendorong peningkatan hasil pelaksanaaan tugas dan kewajiban;
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap pakaian seragam resmi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu disusun pedoman pakaian seragam resmi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Seragam Resmi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.