Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencairan dana Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Inspektorat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kecamatan Bulu, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Polokarto, Kelurahan Combongan, Kelurahan Sonorejo, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
  3. bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Lampiran II Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
45

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2010

Berlaku Tanggal
11 Desember 2010

Sumber
BD.2010/No. 317

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar