Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar standar penghitungan honorarium dan/atau uang lembur serta kebutuhan Pengadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010 dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Penghitungan kebutuhan Belanja Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang Dan Jasa Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
47

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Standar Penghitungan Kebutuhan Honorarium, Uang Lembur, Barang dan Jasa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
02 November 2009

Diundangkan Tanggal
02 November 2009

Berlaku Tanggal
02 November 2009

Sumber
BD.2009/NO.170

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar