INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi kelurahan, diatur bahwa desa yang berupa statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat;
- bahwa tanah bekas bondo desa salah satu kekayaan desa yang status desanya menjadi kelurahan, sehingga guna tertib adminitrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari hasil pemanfaatan tanah bekas bondo desa, perlu mengatur Tata Cara Pemanfaatan Tanah bekas Bondo Desa Kabupaten Sukoharjo;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf c, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 nomor 437)
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
