Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan selesainya renovasi pasar dan penataan pedagang sehingga terjadi perubahan izin penempatan los menjadi kios, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
51

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BD.2014/NOMOR.51

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar