INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2010, tahapan Pemilu Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2010 dilaksanakan mulai bulan Nopember 2009;
- bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/20/DPRD/XII/2009 tentang Persetujuan Pencairan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, proses pencairan anggaran mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2010 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dapat dilaksanakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.