Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan aplikasi SIPD;
  3. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo ;
  4. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan sesuai dengan nomenklatur yang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengganti Peraturan Bupati Nomor tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
69

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2020

Sumber
BD 2020/ No. 69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar