INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) perlu komitmen Penynelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk melaporkan harta kekayaan;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.