INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah;
- bahwa menurut Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP), pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya;
- bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah sehingga perlu regulasi yang menjadi pedoman dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.