INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance. c. Sesuai Ketentuan angka 3 huruf b, surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/235/Keuda, tanggal 18 Januari 2021, perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021;
- bahwa bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses Penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Proses Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.