Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pimpinan dan Anggota DPRD

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tunjangan perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daearah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
25

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Pimpinan dan Anggota DPRD

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar