INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operaeional dan/atau teknis penunjang pada pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 201b tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Pasal 1 angka 22, Pasal 2 angka 6 huruf a dan Bagian Keduabelas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisaei Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Ke a Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.