Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
60

Tahun
2023

Tentang
Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2023

Berlaku Tanggal
31 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (60): 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar