Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona VIris Disesiase 2019 (Covid-19) yang Dibiyai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID- 2019) di Indonesia belum dapat dikendalikan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sesuai protokol kesehatan, khususnya mengenai kewajiban untuk melakukan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction Test

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona VIris Disesiase 2019 (Covid-19) yang Dibiyai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2020

Berlaku Tanggal
05 Mei 2020

Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar