INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Rapid Test Atau Polymerase Chain Reaction Test dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona VIris Disesiase 2019 (Covid-19) yang Dibiyai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID- 2019) di Indonesia belum dapat dikendalikan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sesuai protokol kesehatan, khususnya mengenai kewajiban untuk melakukan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction Test
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
