INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 22 ayat 7 PP nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemunguntan pajak daerah, tata cara penghapusan piutang pajak daerah ditetapkan dengan peraturan bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.