Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Sumbawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Sumbawa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
37

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Sumbawa

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2019

Sumber
http://jdih.sumbawakab.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar