INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, menyebutkan BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD;
- bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat begi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Berdasarkan ketentuan padal 205 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan pinjaman, investasi dan kerja sama BLUD lingkup pemerintah kabupaten sumbawa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.