INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 lB dan Pasal 33A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu adanya penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang/kerugian tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudtikan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Sumbawa
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 41 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.