INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen Atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction dalam Rangka Pencegahanpenyebaran Corona VIrus Desease 2019 (Covid-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID2019} di Indonesia belum dapat dikendalikan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi sesuai protokol kesehatan, khususnya mengenai kewajiban untuk melakukan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction, bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction Test, Rapid Test atau Bebas Gejala Influeenza-Like [lines Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Cerona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.