INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro didelegasikan kep ada pemerintah d aerah kabupaten/kota;
- Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.23/3086/PMD t a nggal 23 Ap r i l 20 1 4 pe r ihal Penetapan Satuan Kerj a Perangkat Daerah Sebagai Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;
- Untuk memberikan kepastian terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan/atau berpendapatan rendah, perlu diatur pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
- Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.