INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010, agar Rumah Sakit Umum Daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara berdaya guna dan berhasil guna, telah dibentuk Instalasi sebagai unsur pelaksana pelayanan teknis yang bertanggung jawab secara operasional terhadap berlangsungnya kegiatan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 86 Tahun 2009;
- bahwa sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu disesuaikan dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.