Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, perlu adanya pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-Swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi penunggu pasien dan masyarakat atas permintaan sendiri/mandiri dan perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan besaran tarif dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
62

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen-swab, dan Real Time Polymerase Chain Reaction pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2021

Berlaku Tanggal
23 Juni 2021

Sumber
BD 2021/No.62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar